SIMPEDULI

DETAIL BERITA

PEMBAHASAN RAPAT TEKNIS FORMULIR UKL UPL RENCANA KEGIATAN EKSPLORASI MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU (KOMOITAS PASIR KUARASA) PT. MORADO BINTANG MINERAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT YANG BERLOKASI DI KECAMATAN TAYAN HILIR, KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI

08 Mar 2023

Pada tanggal 7 Maret 2023 telah dilakukan rapat pemeriksaan formulir ukl upl rebcana kegiatan eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu komoditas Pasir Kuarsa PT Morado Bintang Mineral yang berlokasi di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provisni Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor : 503/03/WIUP/DPMPTSP tanggal 5 Desember 2022 Tentang Izin Pertambangan PT. Morado Bintang Mineral dengan luas WIUP 374,61 Ha.

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.04/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I poin K sektor Energi Sumber Daya Alam, kegiatan Eksplorasi Batubara / Mineral Logam / Mineral Non Logam / Batuan ruang lingkup Pertambangan Mineral Penggalian Kuarsa atau Pasir Kuarsa dengan kode KBLI 08995 untuk skala semua besaran katagori resiko Menengah Rendah, wajib UKL UPL. Berdasarkan peraturan tersebut maka Rencana kegiatan Eksplorasi PT. Morado Bintang Mineral yang berlokasi di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dengan luas WIUP 374,61 Ha, wajib memiliki UKL UPL.

Adapun pendekatan Penyusunan Formulir UKL UPL yang digunakan adalah 1 (satu) formulir UKL UPL karena pemrakarsa yang merencanakan untuk melakukan jenis kegiatan berjumlah tunggal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 53.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 ayat (1), bahwa Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk usaha dengan tingkat resiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk formulir UKL UPL Standar Spesifik yang diisi pelaku usaha.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 481 ayat (4) huruf b, bahwa dalam hal pengisian formulir UKL UPL Standar Spesifik belum tersedia dalam sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha, pemeriksaan formulir UKL UPL mengacu pada format formulir UKL UPL Standar yang tercantum di Lampiran III.

Mengacu Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Lampiran I Sub Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral kegiatan terkait pertambangan, kewenangan penerbitan perizinan berada di Menteri.

Selanjutnya berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pendelegasian perizinan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam termasuk pertambangan pasir, batuan dan non logam lainnya yang berada di wilayah provinsi, kewenangan penerbitan perizinan dilimpahkan ke Gubernur, maka Pemeriksaan UKL UPL kegiatan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Kalimantan Barat yang didelegasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat Nomor: 005/  129 /LHK tanggal 2 Maret 2023 Perihal Pembahasan Dokumen UKL UPL Kegiatan Eksplorasi PT. Morado Bintang Mineral.

Beberapa hal yang disepakati dari hasil rapat antara lain :

  1. Tidak melakukan kegiatan sebelum terbitnya persetujuan lingkungan untuk kegiatan eksplorasi
  2. Memperbaiki kesalahan penulisan dokumen
  3. Melampirkan telahan BPKHTL Wilayah III.
  4. Mengurus Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk lokasi yang berada di Hutan Produksi.
  5. Melakukan revegetasi dan rehabilitasi DAS pada kawasan hutan yang akan digunakan.
  6. Menggunakan data peta citra satelit terbaru.
  7. Melakukan kerja sama dengan perusahaan yang tumpang tindih.
  8. Menyesuaikan NIB (terbaru).
  9. Memulihkan ekosistem sesuai kondisi aslinya.
  10. Tidak akan membuka lahan dengan cara membakar.
  11. Memperbaiki titik koordinat sampling.
  12. Menggunakan metode LIDAR, geolistrik dan apabila tidak ditemukan singkapan, baru menggunakan metode pemboran.