SIMPEDULI

DETAIL BERITA

RAPAT PEMERIKSAAN SUBSTANSI FORMULIR UKL-UPL STANDAR CV. MAHKOTA RAJAWALI SAMBAS

26 Jan 2023

Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Persetujuan Lingkungan pasal 63 ayat (2) huruf f, bahwa di dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melakukan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL - UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang PPLH pasal 58 ayat (3) dan pasal 59 ayat (1), bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL UPL Standard, jika administrasi formulir UKL UPL standard telah lengkap dan benar. Dari dasar peraturan diatas, maka DLHK Prov. Kalbar melaksanakan kegiatan Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL – UPL Standard yang menjadi wewenang gubernur.

            CV. Mahkota Rajawali Sambas berencana akan mendirikan usaha Penggalian Pasir Pasang yang berlokasi di Keca matan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Lampiran I Sub Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral kegiatan terkait pertambangan, kewenangan penerbitan perizinan berada di Menteri. Selanjutnya berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pendelegasian perizinan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam termasuk pertambangan pasir, batuan dan non logam lainnya yang berada di wilayah provinsi, kewenangan penerbitan perizinan dilimpahkan ke Gubernur.

                Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.04/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I poin K (Sektor ESDM), dengan No. KBLI 08104 Penggalian pasir yang mewajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dengan luas lahan perizinan 12,123 Ha (5 – 200 Ha) untuk katagori menengah tinggi. Berdasarkan peraturan tersebut maka Rencana Usaha Kegiatan CV. Mahkota Rajawali Sambas yang berlokasi di Kecamatan Sungai Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan luas 12,123 Ha, wajib menyusun Formulir UKL UPL.   

            Wewenang Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard terhadap usaha kegiatan Penggalian Pasir Pasang CV. Mahkota Rajawali Sambas adalah DLHK Prov. Kalbar, mengikuti wewenang penerbitan perizinan berusaha yang berada di wewenang Gubernur.  Rapat ini dipimpin oleh Ibu Yenny, S.Hut, Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar yang dilaksanakan di ruang rapat Bidang PPLH DLHK Prov. Kalbar pada hari Jumat, 20 Januari 2023 jam 08.00. Tujuan dari Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar penetepan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH pasal 3 ayat 3. Perizinan Berusaha merupakan sayarat bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara nyata. Rapat dihadiri oleh Dinas Perhubungan Prov. Kalbar, DPRPPLH Kab. Sambas, DPMPTSP Kab. Sambas, DPUPR Kab. Sambas,  DPMPTSP Prov. Kalbar, Biro Hukum Prov. Kalbar, Kabid PSLB3, BPKHTL Wilayah III, Bidang PPH DLHK Prov. Kalbar, Tim Tenaga Ahli, Tim Teknis, Jafung PPLH dan Pedal DLHK Prov. Kalbar beserta staff.

            Hasil rapat pemeriksaan substansi UKL UPL CV. Mahkota Rajawali Sambas ini menghasilkan poin – poin secara umum :

Rapat ini ditutup oleh Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar, Ibu Yenny, S.Hut pada pukul 12.00. Ibu Yenny menekankan bahwa penyelesaian dead line perbaikan dokumen UKL UPL CV. Mahkota Rajawali Sambas kepada Perusahaan dan Tim Konsultan paling lama 10 hari kerja. Selesai.