SIMPEDULI

DETAIL BERITA

RAPAT PEMERIKSAAN SUBSTANSI FORMULIR UKL-UPL STANDAR PT. BERKAT MELIMPAH KAYOE

18 Oct 2022

Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Persetujuan Lingkungan pasal 63 ayat (2) huruf f, bahwa di dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melakukan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL - UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang PPLH pasal 58 ayat (3) dan pasal 59 ayat (1), bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL UPL Standard, jika administrasi formulir UKL UPL standard telah lengkap dan benar. Dari dasar peraturan diatas, maka DLHK Prov. Kalbar melaksanakan kegiatan Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL – UPL Standard yang menjadi wewenang gubernur.

            PT. Berkat Melimpah Kayoe direncananya akan mendirikan usaha penggergajian kayu yang berlokasi di Kecamatan Tanah Laur, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Lampiran I Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan KBLI 16101 untuk kegiatan Industri Penggergajian Kayu maka wewenang berada di Gubernur. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.04/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I poin J (Sektor Ligkungan Hidup dan Kehutanan), dengan No. KBLI 16101 kegiatan industri penggergajian kayu untuk luas lahan terbangun 1 – 15 ha yang mewajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).   

            Wewenang Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard terhadap usaha kegiatan Industri Penggergajian Kayu adalah DLHK Prov. Kalbar mengikuti wewenang penerbitan perizinan berusaha yang berada di wewenang Gubernur.  Rapat ini dipimpin oleh Ibu Yenny, S.Hut Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar yang dilaksanakan di ruang rapat Rimbawan DLHK Prov. Kalbar pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 jam 14.00 siang. Tujuan dari Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar penetepan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH pasal 3 ayat 3. Perizinan Berusaha merupakan sayarat bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara nyata. Rapat dihadiri oleh Dinas Perhubungan Prov. Kalbar, Bappeda Prov. Kalbar, DPPLH Kab. Ketapang,  DPMPTSP Prov. Kalbar, Biro Hukum Prov. Kalbar, Kabid PSLB3, DPUPR Prov. Kalbar, BPN Prov. Kalbar, BPKH, Bidang PPH DLHK Prov. Kalbar, Tim Tenaga Ahli, Tim Teknis, Jafung PPLH dan Pedal DLHK Prov. Kalbar beserta staff.

            Hasil rapat pemeriksaan substansi UKL UPL PT. Melimpah Berkat kayoe ini menghasilkan poin – poin secara umum :

Rapat ini ditutup oleh Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar, Ibu Yenny, S.Hut pada pukul 19.00. Ibu Yenny menekankan bahwa penyelesaian dead line perbaikan dokumen UKL UPL PT. Melimpah Berkat  Kayoe kepada Perusahaan dan Tim Konsultan paling lama 10 hari kerja. Selesai.