SIMPEDULI

DETAIL BERITA

RAPAT PEMERIKSAAN SUBSTANSI FORMULIR UKL-UPL STANDAR PT. BINTANGMAS CAHAYA INTERNASIONAL

06 Mar 2023

Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Persetujuan Lingkungan pasal 63 ayat (2) huruf f, bahwa di dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melakukan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL - UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang PPLH pasal 58 ayat (3) dan pasal 59 ayat (1), bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL UPL Standard, jika administrasi formulir UKL UPL standard telah lengkap dan benar. Dari dasar peraturan diatas, maka DLHK Prov. Kalbar melaksanakan kegiatan Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL – UPL Standard yang menjadi wewenang gubernur.

            PT. Bintangmas Cahaya Internasional merupakan Kegiatan usaha yang bergeak di bidang pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Kalimatan Barat yang terletak di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Lampiran I Bidang Lingkungan Hiduo dengan KBLI 38120 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi maka wewenang berada di Gubernur. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.04/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran II poin Multisektor (Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dengan No. KBLI 38120,  Kegiatan pengumpulan Limbah B3 dengan luas lahan < 1 Ha, dan luas bangunan terbangun < 0,5 Ha, yang mewajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). PT. Bintangmas Cahaya Internasional dengan luas lahan , 352,8 M2 dan luas bangunan 388,8 m2, wajib memiliki UKL UPL.   

            Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standar terhadap usaha Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Kalbar adalah DLHK Prov. Kalbar.  Rapat ini dipimpin oleh Ibu Yenny, S.Hut Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar yang dilaksanakan di ruang rapat Rimbawan DLHK Prov. Kalbar pada hari Jumat, 3 Maret 2023. Tujuan dari Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar penetepan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH pasal 3 ayat 3. Perizinan Berusaha merupakan syarat bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Rapat dihadiri oleh Camat Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Dinas Perhubungan Prov. Kalbar, DLH Kab. Kubu Raya, Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, DPMPTSP Prov. Kalbar, Biro Hukum Prov. Kalbar, BPKHTL Wilayah III, Kabid PSLB3, Tim Tenaga Ahli, Tim Teknis, Jafung PPLH dan Pedal DLHK Prov. Kalbar beserta staff.  

            Hasil rapat pemeriksaan substansi UKL UPL PT. Bintangmas Cahaya Internasional ini menghasilkan poin – poin secara umum :

            Rapat ditutup oleh Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar dengan menyatakan bahwa rekomendasi peserta rapat wajib ditindaklanjut oleh pemrakrsa paling lama 10 hari kerja.