SIMPEDULI

DETAIL BERITA

RAPAT PEMERIKSAAN SUBSTANSI FORMULIR UKL-UPL STANDAR RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LABORATORIUM KLINIK OLEH PT.KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA

15 Feb 2023

Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Persetujuan Lingkungan pasal 63 ayat (2) huruf f, bahwa di dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melakukan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL - UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang PPLH pasal 58 ayat (3) dan pasal 59 ayat (1), bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL UPL Standard, jika administrasi formulir UKL UPL standard telah lengkap dan benar. Dari dasar peraturan diatas, maka DLHK Prov. Kalbar melaksanakan kegiatan Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL – UPL Standard yang menjadi wewenang gubernur.

            PT Kimia Farma Diagnostika berencana akan mendirikan usaha Laboratorium dan klinik kesehatan. Lokasi rencana usaha kegiatan laboratorium dan klinik terletak di samping Bank Indonesia Pontianak, menempati 2 ruko. Dengan status ruko sewa.

                Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.04/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan peraturan tersebut maka Rencana Usaha Kegiatan PT.Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dengan luas 569 m2, wajib menyusun Formulir UKL UPL.  

Kewajban penyusunan UKL UPL terdapat di Permen LHK No. 4 Tahun 2021, Kegiatan dengan kode KBLI 86903 yaitu Laboratorium Medis Kelas Pratama yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalbar. Mengacu pada PP No 5 tahun 2021, kode KBLI 86105 dengan judul aktifitas klinik kewenangannya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

            Wewenang Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard terhadap usaha kegiatan Laboratorium PT.Kimia Farma Diagnostika adalah DLHK Prov. Kalbar, mengikuti wewenang penerbitan perizinan berusaha yang berada di wewenang Gubernur.  Rapat ini dipimpin oleh Ibu Yenny, S.Hut, Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar yang dilaksanakan di ruang rapat Bidang PPLH DLHK Prov. Kalbar pada hari Kamis, 2 Februari 2023 jam 08.00. Tujuan dari Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL UPL Standard untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar penetepan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH pasal 3 ayat 3. Perizinan Berusaha merupakan sayarat bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara nyata.

Rapat dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar, DPTSP Kota Pontianak, DPMPTSP Prov. Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, BAPEDDA Provinsi Kalbar, Biro Hukum Prov. Kalbar, Kabid PSLB3, BPKHTL Wilayah III, Tim Tenaga Ahli, Tim Teknis, Jafung PPLH dan Pedal DLHK Prov. Kalbar beserta staff.

            Hasil rapat pemeriksaan substansi UKL UPL PT.Kimia Farma Diagnostika ini menghasilkan poin – poin secara umum :

Rapat ini ditutup oleh Kabid PPLH DLHK Prov. Kalbar, Ibu Yenny, S.Hut., MT. pada pukul 16.00 WIB. Ibu Yenny menekankan bahwa penyelesaian dead line perbaikan dokumen UKL UPL PT.Kimia Farma Diagnostika kepada Perusahaan dan Tim Konsultan paling lama 10 hari kerja.